BAHASA BAKU DAN TIDAK BAKU A. BAHASA BAKU Bahasa baku adalah ragam bahasa yang cara penggunaannya dan penulisannya sesuai dengan kaidah-kaidah standar. Bahasa baku diambil dari bahasa yang biasanya digunakan oleh kalangan orang berpendidikan, karena bahasa inilah yang memiliki kaidah-kaidah kebahasaan yang paling lengkap dibandingkan dengan ragam bahasa lain. Selain itu, ragam bahasa kalangan berpendidikan ini dipakai oleh orang yang disorot masyrakat luas, seperti pejabat pemerintah, hakim, pengacara, wartawan, guru, dosen, pemimpin perusahaan, sastrawan, perwira, dan sebagainya. Di Indonesia, pembakuan bahasa dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Pusat Bahasa(PB). Tidak menutup kemungkinan pihak lain, seperti penerbit, media massa, perguruan tinggi dan tetap mengacu pada pembakuan yang ditetapkan oleh PB. Berkaitan dengan kapan ragam baku digunakan, Kridalaksana(1978) merumuskan empat situasi penggunaan bahasa baku sebagai berikut.